Permohonan Informasi Publik Desa diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Permohonan Informasi Publik Desa Kalierang dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis.
Secara Tertulis :
Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Kalierang dengan alamat :
Kantor Desa Kalierang
Jalan Tumenggung Jogonegoro Km. 04, Dusun Kalierang RT 03 RW 02 Desa Kalierang Kec. Selomerto Kab. Wonosobo
Pemohon dapat mengirimkan surat elektronik (surel) ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Kalierang dengan alamat surel desa.kalierang@gmail.com dengan melampirkan Formulir Permohonan Informasi Publik
Secara Tidak Tertulis :
Pemohon dapat langsung datang ke Kantor Desa Kalierang untuk mendapatkan pelayanan permohonan informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa oleh PPID Desa.