Desa Kalierang

Kec. Selomerto, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Kalierang

Hari Libur Nasional

Wafat Isa Almasih

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Kalierang Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo

Berita Desa

Komentar Terbaru

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.

Adapun Tugas, Tanggung jawab dan Wewenang PPID Desa, yaitu :

  1. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.

  2. PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.

  3. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:

    1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;

    2. Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan

    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.

  4. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.

  5. Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.

  6. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.

  7. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.

  8. Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:

    1. pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan

    2. penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.

  9. Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas:

    1. memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;

    2. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang

    3. timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;

    4. menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan

    5. menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.

  10. Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.

  11. Dalam hal menyusun Laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.

  12. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:

    1. mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;

    2. memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;

    3. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan

    4. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

2.349

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI2.349penduduk

2.294

PEREMPUAN

PEREMPUAN2.294penduduk

4.643

TOTAL

TOTAL4.643penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

HJ.SRI HARTINI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

WAKIJAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

PUJI RAHAYU

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesdaya

SANTOSO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Perencanaan

MAHMUD

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

SUYANTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun kalierang

SABIKHUN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Lempong

SUSANTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Banaran

SYARIF HIDAYAT

Tidak Ada di Kantor

Staf Kasi Kesdaya

SHOIB ASRORI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

5

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

39

Surat

Tahun Ini

126

Surat

Tahun Lalu

530

Surat

Total

1,003

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 36
Kemarin : 94
Total Pengunjung : 53.962
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.135.212.251
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.188.414.626,00Rp. 2.193.452.000,00

99.77%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.185.740.061,00Rp. 2.216.599.469,00

98.61%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 33.147.469,00Rp. 23.147.469,00

143.2%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 2.000.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 794.200.000,00Rp. 794.200.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 39.639.000,00Rp. 39.639.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 451.696.977,00Rp. 454.613.000,00

99.36%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 500.000.000,00Rp. 500.000.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 400.000.000,00Rp. 400.000.000,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.878.649,00Rp. 3.000.000,00

95.95%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 509.950.430,00Rp. 522.860.427,00

97.53%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.482.663.875,00Rp. 1.482.663.875,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 43.439.000,00Rp. 48.324.842,00

89.89%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 100.700.000,00Rp. 116.496.325,00

86.44%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 46.254.000,00Rp. 46.254.000,00

100%
Pemerintah Desa

HJ.SRI HARTINI

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

WAKIJAN

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

PUJI RAHAYU

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SANTOSO

Kasi Kesdaya
Tidak Ada di Kantor

MAHMUD

Kaur Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

SUYANTO

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

SABIKHUN

Kepala Dusun kalierang
Tidak Ada di Kantor

SUSANTO

Kepala Dusun Lempong
Tidak Ada di Kantor

SYARIF HIDAYAT

Kepala Dusun Banaran
Tidak Ada di Kantor

SHOIB ASRORI

Staf Kasi Kesdaya
Tidak Ada di Kantor